SUMENEP, lensamadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, KH Muhammad Ali Fikri-KH Muh Unasi Ali Hisyam.
Alasannya, permohonan tersebut dinyatakan kedaluwarsa karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01). Permohonan tersebut melewati batas waktu pengajuan yang ditetapkan, sehingga dinyatakan kadaluarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut,” kata Suhartoyo, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam gugatannya, paslon 01 meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada pada 25 Desember 2024.
Mereka juga mengajukan permohonan agar paslon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim, didiskualifikasi serta meminta MK menetapkan paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sumenep.
Jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, paslon 01 mengusulkan opsi pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan Fauzi-Hasyim. Namun, MK menegaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan dalam jangka waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, membenarkan keputusan MK tersebut.
“Insya Allah betul, putusan sidangnya sudah selesai, tinggal menunggu surat resmi dari MK. Lebih jelasnya, coba konfirmasi ke Kadiv Hukum Farid, Mas, dia yang masuk ke ruang sidang,” kata Nurussyamsi.
Sementara itu, Kadiv Hukum KPU Sumenep, Farid, mengungkapkan bahwa sidang kali ini dihadirinya sebagai prinsipal termohon di Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah, perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Sumenep berhenti di dismisal. Selanjutnya, kami akan melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati,” kata Farid.
Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini masih menjalani rangkaian proses administratif di MK.
“Maaf, saya masih di ruangan, nggak bisa berkomentar panjang,” ujarnya singkat.
Keputusan MK ini menjadi dasar bagi KPU Sumenep untuk melanjutkan tahapan penetapan pemenang Pilkada. Semula, penetapan dijadwalkan pada 9 Januari 2025, tetapi kini ditunda hingga Maret 2025 menunggu salinan resmi putusan MK. (*)