Kejari Sumenep Klarifikasi Tuduhan Suap Terkait Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata. LENSAMADURA/Istimewa

SUMENEP, lensamadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membantah tuduhan adanya suap terkait kasus pengrusakan lahan di Desa Badur, Batuputih.

Dugan itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Merespons tuduhan itu, JPU R Teddy Romius, melalui Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Saya sudah tanyakan kepada teman-teman apakah dugaan itu benar atau tidak, ternyata informasi itu tidak benar (hoaks),” kata Indra saat dikonfirmasi di kantor Kejari Sumenep, Rabu, 5 Februari 2025.

Indra menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, pihaknya selalu bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun ada tekanan dari berbagai pihak.

Di mengatakan keluarga korban yang diwakili oleh Mahmudi dan menantunya, pernah meminta agar tuntutan terhadap lima terdakwa diperberat hingga lebih dari satu tahun penjara.

Bahkan, kata Indra, seorang mantan kepala desa juga sempat menghubungi jaksa R Teddy Romius untuk meminta agar tuntutan dimaksimalkan.

“Tuntutan semacam itu sering kali muncul dari orang yang tidak memahami hukum, dan kami tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada di persidangan,” jelasnya.

Menurutnya, tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa sudah disesuaikan dengan fakta persidangan, termasuk mempertimbangkan nilai kerugian yang hanya Rp 3 juta.

Indra mengungkapkan bahwa Mahmudi kerap menghubungi jaksa R Teddy Romius dan bahkan mendatangi rumahnya setelah aksi demonstrasi pada Desember 2024 lalu. Namun, jaksa tetap menolak bertemu secara pribadi dan hanya bersedia melayani di kantor Kejari Sumenep.

Indra berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Jangan menuduh orang sembarangan, telusuri dulu faktanya, jangan sampai memberikan kabar yang nggak baik, yang bikin keruh di mata masyarakat,” pesan Kasi Intel Kejari Sumenep.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Ia juga berharap, kasus pengrusakan lahan di Desa Badur dapat berjalan sesuai dengan proses persidangan dan mengajak semua pihak untuk mengikuti perkembangan yang berjalan di pengadilan.

“Ikutilah perkembangan di persidangan, jangan sampek dimakan oleh isu-isu yang tidak berdasar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pihak pelapor, Nawawi, dan keluarganya mengaku kecewa dengan tuntutan 8 bulan penjara terhadap lima terdakwa. Mahmudi, perwakilan keluarga, menuding Kejari Sumenep telah bermain mata dengan para terdakwa.

“Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut serendah ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?” kata Mahmudi, seusai sidang di Kantor Kejari Sumenep, Selasa, 4 Februari 2025.

Mahmudi menduga ada upaya suap dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa masing-masing terdakwa diduga menyetor Rp50 juta kepada oknum di Kejari Sumenep agar kasus ini tidak segera P21.

“Kami mencium aroma busuk di balik keputusan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya,” jelasnya.

Saat ini, kasus pengrusakan lahan di Desa Badur memasuki tahapan pledoi, tanggapan, hingga nanti masuk vonis di Pengadilan Negeri Sumenep.

Tanah atau lahan yang dipermasalahkan dalam kasus ini diketahui merupakan milik desa, meskipun lima tersangka dijerat dalam perkara pidana pengrusakan. (dm/mr)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: