BeritaDiscover

Komisi I DPRD Sumenep Tolak Pembahasan APBD 2026, Banggar Dinilai Langgar Tatib

SUMENEP, LensaMadura.com – Pembahasan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 memicu polemik.

Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) DPRD Sumenep dituding bertindak tergesa-gesa dan mengabaikan tata tertib pembahasan.

Penolakan mencuat dari Komisi I DPRD Sumenep. Anggotanya, Hairul Anwar, menilai proses pembahasan tidak berjalan sesuai mekanisme.

“Banggar seharusnya membahas berdasarkan hasil pleno komisi. Tapi ini langsung dibawa ke Banggar tanpa melewati komisi. Itu tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” kata Hairul Anwar, Selasa, 15 Juli 2025.

Hairul menyebut, dalam aturan disebutkan pembahasan bersama Banggar dan Timgar harus mengacu pada hasil pleno antara komisi dan mitra kerjanya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Kita punya aturan main. DPRD itu bekerja berdasarkan ‘Al-Qur’an’-nya, yakni Tatib. Kalau dilangkahi, tentu kami menolak,” ujarnya tegas.

Politisi PAN itu juga menyoroti pendekatan hukum yang terabaikan dalam proses tersebut. Ia mengutip prinsip ratio scripta dalam hukum, yang menekankan pentingnya keteraturan dan sistematika dalam penyusunan peraturan.

“Pembahasan anggaran harus rasional, sistematis, dan metodologis. Komisi adalah pihak yang paling tahu kebutuhan anggaran mitra kerjanya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, belum memberikan tanggapan atas polemik ini. Namun dalam laporan Banggar pada 14 Juli 2025, disebutkan bahwa pembahasan dilakukan dengan berpedoman pada nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban bupati, serta draf Raperda Perubahan APBD 2025.

Sikap Banggar dan Timgar ini tak hanya menuai kritik dari internal DPRD, tetapi juga mendapat sorotan publik. Isu ini bahkan dikaitkan dengan rapat yang digelar di Yogyakarta belum lama ini. (*)

Related Articles

Back to top button