KNPI Jatim Dorong Polres Sumenep Usut Berita Hoaks Yang Cemarkan Nama Baik PMII

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal dalam suatu kesempatan sambutan/Foto: Dok. Lensa Madura.

SURABAYA, Lensa Madura – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Nasional Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Jawa Timur ikut merespon terkait pelaporan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep ke Polres Sumenep, Senin 31 Januari 2022.

Sebab, PMII Sumenep merasa jadi korban fitnah melalui penyebaran berita bohong alias hoaks oleh salah satu media online di Sumenep.

Tak terima organisasinya dicemarkan nama baiknya, Qudsiyanto selaku Ketua Umum PC PMII Sumenep bersama jajaran pengurus, melaporkan informasi hoaks terkait penangkapan pelaku terduga pembobolan toko yang dalam tulisan media online itu dikaitkan dengan organisasi PMII tersebut.

Baca Juga :  PC PMII Kota Semarang Teken MoU dengan KPU dan Bawaslu, Ini Tujuannya

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal MH mendukung langkah PMII menempuh jalur hukum terkait laporan pencemaran nama baik akibat berita hoaks salah satu media online tersebut.

“Penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum agar tercipta keadilan hukum di masyarakat. Dalam konteks laporan PMII ke Polres Sumenep, kami dukung polisi usut tuntas terkait laporan pencemaran nama baik dan berita hoaks itu,” jelas Nur Faisal dalam keterangannya, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga :  Pakai Uang Pribadi, Sandiaga Uno Beri Pemudik Gratis THR, Ini Tujuannya

Melalui proses hukum tersebut, akan diketahui media yang benar-benar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Termasuk kerja jurnalistik yang sesuai kode etik.

Mantan aktivis GMNI ini menambahkan, maraknya media online harus dibarengi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik dan aturan terkait lainnya.

Baca Juga :  GMSS Gelar Makrab, Dorong Mahasiswa Peka Terhadap Masalah Sosial

“Misalnya menulis berita tidak dengan cara memvonis dan menghakimi,” ujarnya mencontohkan.

Laporan PC PMII Sumenep itu tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Yan)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: