JAKARTA, LensaMadura.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani dugaan korupsi di sektor energi.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurut dia, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan, serta independen. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Habiburokhman menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik apabila mengganggu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin, 6 Juli 2026.»
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok. (*)





