SUMENEP, LensaMadura.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan,” katanya di Surabaya, Jumat, 17 April 2026.
Menurut Wagiyo, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman sejumlah pihak terkait untuk memperkuat pembuktian.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan praktik memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan, meskipun persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.
Ia menjelaskan, besaran pungutan yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Adapun pada sektor pengusahaan air tanah, biaya yang diminta untuk perpanjangan izin berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per permohonan, sementara izin baru antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Penyelidikan kasus ini, kata Wagiyo, dilakukan secara tertutup setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Dari laporan tersebut, penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Dugaan pelanggaran meliputi pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat,” ujarnya. (*)


