SUMENEP, LensaMadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, IM, memasuki tahap pelengkapan berkas perkara. Tahapan itu menjadi syarat sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen Endro Riski Erlazuardy mengatakan penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menyempurnakan berkas perkara.
“Izin mas, untuk perkara Pragaan masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Dan akan segera diupayakan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” kata Endro saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Endro, perkara tersebut sebelumnya telah diekspose bersama Kejati Jawa Timur. Dari hasil ekspose itu, penyidik memperoleh sejumlah petunjuk yang kini sedang dipenuhi.
“Ekspose sudah. Makanya ada petunjuk dari Kejati untuk kelengkapan berkas perkaranya,” ujarnya.
Dalam proses penanganan perkara pidana, pemenuhan petunjuk jaksa peneliti menjadi tahapan sebelum pelaksanaan Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa dapat menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
Meski demikian, Kejari Sumenep belum menjelaskan waktu pelaksanaan ekspose bersama Kejati Jawa Timur. Saat dimintai keterangan mengenai hari dan tanggal ekspose, Endro mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lanjutan dari Kejari mengenai waktu pelaksanaan ekspose maupun target pelimpahan perkara ke penuntut umum. (*)
