Nasional

Jurnalis di Kediri Laporkan Oknum LSM ke Polisi, Tuding Halangi Kerja Pers

KEDIRI, LensaMadura.com – Jurnalis media daring Detikzone, berinisial BG, melaporkan salah satu pengurus LSM di Kediri, ABD, ke Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Khusus Polresta Kediri, Jumat sore, 8 Agustus 2025.

Laporan itu memuat dua dugaan pelanggaran menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta membuat laporan palsu kepada pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari pemberitaan Detikzone yang menyoroti dugaan keterlibatan ABD dalam melindungi seorang terduga pelaku penipuan tabungan warga.

Orang itu kemudian direkrut menjadi anggota LSM di Kediri. Berita yang terbit awal Agustus itu disebut telah memenuhi kaidah jurnalistik, verifikasi, dan memuat konfirmasi pihak terkait.

Alih-alih menggunakan hak jawab atau hak koreksi, ABD justru melaporkan jurnalis dan medianya ke polisi.

“Kami menempuh jalur hukum karena ini menyangkut kepentingan publik dan kemerdekaan pers,” kata Pemimpin Redaksi Detikzone, Igusty Madani. Ia menilai laporan ABD sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi menghambat kerja wartawan.

Igusty menegaskan medianya tidak akan tunduk pada tekanan. “Siapa pun yang mencoba membredel karya jurnalistik akan saya lawan. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang wajib dijaga,” ujarnya.

Pendampingan LSM GMBI
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada BG. Menurut dia, jurnalis tersebut sudah menjalankan tugas profesional, termasuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Namun ironisnya, justru dilaporkan secara pidana yang kami nilai tidak berdasar,” kata Indra. Ia menilai pelaporan ABD berpotensi melanggar Pasal 317 dan Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.

Indra menyebut, jika keberatan dengan pemberitaan, seharusnya ABD menempuh jalur hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers, bukan mempidanakan wartawan. “Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal satu wartawan, tapi perlindungan profesi pers di negara demokrasi,” ujarnya.

Polresta Kediri membenarkan laporan tersebut telah masuk ke unit Pidsus. Hingga kini, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan saksi maupun terlapor. (*)

Related Articles

Back to top button