SURABAYA, Lensa Madura – Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) datangi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk audiensi terkait maraknya pertambangan galian C ilegal di kabupaten sumenep, Kamis, 31 Maret 2022.
Kordinator AMS Kabupaten Sumenep Maksudi menuturkan, selama bertahun-tahun aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sumenep dibiarkan oleh pemerintah, padahal semua tahu bahwa galian C di Sumenep beroperasi tanpa izin (ilegal) dan jelas-jelas merusak alam serta merugikan masyarakat sekitar.
“Jika ada protes dari masyarakat, pemerintah kabupaten sumenep sering tidak menggubris. Terkadang pemerintah hanya melakukan penutupan sementara, setelah itu galian C beroperasi kembali meski tetap ilegal dan merusak alam, “tandasnya.
Entah kenapa dan siapa, lanjut Maksudi, yang melindungi aktivitas galian C selama ini, yang jelas rakyat tidak pernah berhenti bersuara meski sering tidak didengar.
“Dampak bencana yang ditimbulkan oleh galian C Ilegal di Sumenep selama ini cukup serius dan merugikan rakyat. Hal tersebut diduga karena banyak galian C yang dilakukan secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat,” tambahnya
Dijelaskan, pada awal tahun 2021 kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semenep Abd. Rahman Riadi menyebut galian C sebagai penyebab terjadinya banjir di Sumenep. Pada tahun yang sama, puncak bukit di desa Kasengan, Matanair yang berlokasi sangat dekat dengan aktivitas galian C ilegal mengalami longsor dan tanah ambles hingga beberapa pohon tumbang.
“Lebih 200 tambang yang ada di kabupaten Sumenep beroperasi secara ilegal dan ugal-ugalan, namun anehnya hal ini mendapat pembiaran dari pemerintah daerah maupun pusat,” tandas Maksudi.
Lebih lanjut, dia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penertiban (penutupan) terhadap semua tambang ilegal yang ada di Sumenep. Setelah penertiban selesai dilakukan, ia bersama AMS dari unsur mahasiswa dan masyarakat siap duduk bersama dengan pemerintah kabupaten Sumenep dan pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk mendiskusikan keberlanjutan pembangunan kabupaten Sumenep yang ramah lingkungan dengan konsep zonasi dan pendampingan terhadap penambang yang berizin (legal),” kata aktivis PMII Sumenep itu.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Ach. Lalili Maulidy menyampaikan bahwa terkait regulasi yang ada, pihaknya tidak tahu menahu karena itu kewenangan pusat.
“Kami bersama pemerintah ESDM Provinsi akan menindak lanjuti hasil tuntutan teman-teman Aliansi Mahasiswa Sumenep ke Pusat, ” tuturnya Ach.Laily Maulidy saat dihubungi melalui WhatsApp.
Adapun hasil kesepakatan audiensi tersebut sebagaimana yang disampaikan Kordinator AMS Maksudi, bahwa pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi akan merekomendasikan untuk mengeluarkan surat himbauan menertibkan semua galian C ilegal di kabupaten sumenep dalam waktu dekat. (Pur)