SUMENEP, LensaMadura.com – Keterlambatan pembayaran tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN SMA/SMK di Jawa Timur kembali menuai sorotan.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jawa Timur menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Jawa Timur gagal menjalankan tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak tenaga pendidik.
Sekretaris DPD GMNI Jawa Timur, Robi Nurrahman, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran yang disebut terjadi berulang sejak 2024 hingga 2026 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kelalaian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi guru.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pendidiknya. Setiap bentuk pengabaian terhadap hak-hak guru sesungguhnya merupakan bentuk pengabaian terhadap masa depan bangsa itu sendiri,” tegas Robi, Senin, 8 Juni 2026.
Aktivis asal Kabupaten Sumenep itu menilai pemerintah daerah tidak hanya lamban dalam menyalurkan hak guru, tetapi juga gagal memberikan penjelasan secara transparan kepada publik. Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan guru untuk memperoleh kejelasan dari instansi terkait kerap tidak membuahkan hasil.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan guru sekaligus mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah di sektor pendidikan.
Mantan Ketua DPC GMNI Sumenep itu juga menegaskan bahwa pembangunan pendidikan tidak cukup diukur melalui pembangunan infrastruktur maupun perubahan kurikulum. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kesejahteraan serta penghormatan terhadap martabat guru sebagai pilar utama pendidikan.
“Keterlambatan pencairan TPG yang terus berulang bertentangan dengan semangat Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara,” ujarnya.
Menurut GMNI, regulasi mengenai hak keuangan guru sebenarnya telah tersedia secara jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, hingga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Namun, berbagai regulasi tersebut dinilai belum mampu menjamin pencairan hak guru secara tepat waktu.
Atas kondisi tersebut, DPD GMNI Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Jawa Timur segera mencairkan seluruh tunggakan tambahan 100 persen TPG bagi guru ASN SMA/SMK.
2. Meminta DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi E, mengoptimalkan fungsi pengawasan agar persoalan tersebut segera terselesaikan.
3. Mendorong pemerintah membangun sistem penganggaran dan penyaluran hak guru yang lebih transparan, akuntabel, serta tepat waktu agar keterlambatan serupa tidak terus berulang.
“Ketika negara abai terhadap guru, sesungguhnya negara sedang mengabaikan masa depan bangsanya sendiri,” pungkas Robi. (*)






