Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Program BSPS di Sumenep

SURABAYA, LensaMadura.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun 2024, Selasa, 14 Oktober 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
“Sejak surat perintah itu diterbitkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 219 saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Wagiyo dilansir dari Lenza Nasional.
Wagiyo menjelaskan, penyidikan perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan Program BSPS yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep.
Pada tahun 2024, program tersebut menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan di Sumenep, dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per penerima dan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemotongan dana bantuan secara sistematis.
“Para tersangka melakukan pemotongan dengan jumlah antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” kata Wagiyo.
Empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni RP selaku Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024, AAS dan WM selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta HW sebagai pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. (*)