SUMENEP, lensamadura.com – DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumenep KH Abdul Hamid Ali Munir. Bertempat di aula lantai dua kantor dewan setempat, Senin, 10 Juni 2024.
Turut hadir dalam kesempatan itu, antara lain Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dewi Khalifah, Forkopimda, Sekdakab Sumenep, para asisten, para OPD, Tomas dan Toga.
“Mari kita bersyukur, karena dengan taufiq dan hidayah-Nya kita dapat menghadiri rapat paripurna ini,” kata Kiai Hamid saat membuka rapat.
Selanjutnya, KH Abdul Hamid Ali Munir kemudian mempersilahkan Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dewi Khalifah untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait rancangan Perda RPJPD tahun 2025 – 2045.
Nyai Eva menyampaikan, bahwa penyusunan Perda RPJPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 260 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam UU tersebut, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Nyai Eva.
Disampaikan, bahwa pembahasan RPJPD ini merupakan agenda penting untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Indonesia emas 2045, negara nusantara berdaulat, maju dan berkedaulatan.
“Selama 20 tahun ke depan, sesuai visi dan misi pembangunan Sumenep yakni ‘Sumenep Bermartabat Maju dan Berkelanjutan,” jelasnya.
Pihaknya berharap, pembahasan Raperda RPJPD ini dapat terlaksana dengan baik.
“Kami juga berharap mendapat masukan dan dukungan yang konstruktif dari semua pihak guna memperkuat substai dari RPJPD ini,” tambahnya. (*/rif)