SUMENEP, lensamadura.com – KPU Sumemep resmi menetapkan sebanyak 1.967 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Serentak 2024.
“Itu sudah final dan sesuai hasil sinkronisasi yang kami lakukan di KPU RI. Proses pendataan calon pemilih untuk selanjutnya sudah berpatokan dengan jumlah TPS itu,” kata komisioner KPU Sumenep Syaifurrahman, Senin, 10 Juni 2024.
Syaifurrahman mengatakan, setelah TPS ditetapkan, proses pendataan calon pemilih akan berpatokan dengan jumlah TPS tersebut.
“Selain jumlah pemilih di tiap TPS, pemetaan TPS juga mempertimbangkan akses/kemudahan pemilih datang ke TPS. Apalagi untuk Sumenep yang punya wilayah kepulauan,” jelasnya.
Kabupaten Sumenep terdiri atas 27 kecamatan. Sembilan di antaranya merupakan wilayah kepulauan.
Saat ini, panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Sumenep tengah mengunggah data dalam DP4 ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Data yang diunggah berbasis TPS yang telah ditetapkan, dan selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.
“Dalam pemetaan TPS, tidak bisa menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan. Selain itu tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS yang berbeda. Kemudian juga harus diperhatikan kemudahan para pemilih untuk datang ke TPS,” ujarnya.
Sesuai daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Kabupaten Sumenep, tercatat sebanyak sebanyak 875.017 warga berpotensi sebagai calon pemilih di Pilkada.
Rinciannya, 413.799 laki-laki dan 461.218 perempuan yang tersebar di 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan.
Sedangkan pada Pemilu 2024 lalu, di Sumenep terdapat 3.863 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 877.135 orang, dengan rincian 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan. (bj/rif)