SUMENEP, lensamadura.com – Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep menargetkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Keris rampung tahun 2025 ini.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohamad Iksan, mengatakan bahwa raperda keris itu diajukan sejak 2023 dan sudah dibahas dengan DPRD Sumenep.
“Raperda keris dirancang bertujuan untuk memberikan perlindungan budaya keris. Mulai dari pengrajin keris hingga regulasi penggunaannya,” kata Mohamad Iksan, Minggu, 9 Februari 2025.
Selain itu, kata Iksan, raperda keris juga bertujuan untuk memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada pengrajin keris di Sumenep.
“Ini adalah langkah Disbudporapar Sumenep untuk melestarikan salah satu warisan budaya, sekaligus memperkuat peran keris dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Iksan berharap, raperda itu tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap keris sebagai warisan budaya, tetapi juga mengintegrasikan keris ke dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Misal salah salah satunya setiap instansi pemerintahan atau lembaga diwajibkan memiliki dan memajang keris di ruang kerja atau kantor,” katanya.
Kendati demikian, Iksan mengingatkan, bahwa perda keris ini tidak hanya digunakaan sebagai bahan pajangan saja
“Tapi nanti akan ada peraturan penggunaan keris di hari tertentu bagi PNS di lingkungan OPD Sumenep,” tegasnya.
Dia optimis raperda keris tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi
Daerah (Prolegda) 2025.
“Keris adalah simbol budaya Sumenep. Dengan raperda ini, keris bukan sekadar peninggalan sejarah, tetapi menjadi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat sehari-hari,” tutupnya. (mr)