SUMENEP, lensamadura.com – KPU Sumenep resmi menyerahkan SK hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih 2024-2029 kepada ketua DPRD Sumenep.
SK itu diserahkan dalam acara Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029 di Hotel El-Malik, Jumat, 7 Februari 2025.
KPU juga menyerahkan SK kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Selain itu, KPU Sumenep juga menyerahkan salinan SK tersebut kepada Bawaslu, Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari partai pengusung masing-masing paslon.
Nurus Syamsi mengatakan SK tersebur tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024, yang diumumkan dalam rapat pleno pada Kamis, 6 Februari 2025 kemarin.
Dalam keputusan itu, pasangan calon Achmad Fauzi-Wongsojudo meraih 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah, mengungguli pasangan KH Muhammad Ali-Fikri-KH Muh Unais Ali Hisyam.
Nurussyamsi mengatakan, dengan diserahkannya SK penetapan cabup-cawabup terpilih itu maka tugas KPU Sumenep sudah selesai.
“Tahapan pilkada sudah selesai. Tugas kami sampai di sini (penyerahan SK),” kata pria yang akrab disapa Syamsi.
Syamsi menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi menyukseskan Pilkada 2024.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpecah belah karena berbeda pilihan.
“Beda pilihan itu biasa. Jangan sampai menimbulkan permusuhan,” pesannya.
Acara Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029 itu dimeriahkan penampilan tarian Mowang Sangkal, dan hiburan dari Grup Musik Kirana. (mr/dm)