SUMENEP, lensamadura.com – Ratusan warga Badur, Batuputih, Sumenep, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin, 9 Desember 2024.
Kedatangan mereka dalam rangka mendesak Kejari Sumenep agar tegas menangani kasus pengrusakan lahan yang dilakukan oleh lima orang perangkat Desa Badur.
Koordinator aksi, Mahmudi, mengaku kecewa karena hingga kini perkara tersebut belum ada titik terang dari Kejari Sumenep. Padahal lima orang perangkat Desa Badur telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Sumenep
“Kami datang kembali hari ini untuk mempertanyakan kejelasan soal lima tersangka kasus pengrusakan lahan. Sebelumnya mereka sudah ditahan oleh kepolisian, kasus sudah P19, juga sudah melakukan pra peradilan, dimenangkan kepolisian, tapi kenapa berkas dari Polres dikembalikan oleh Kejari,” kata Mahmudi di depan Kantor Kejari Sumenep, Senin, 9 Desember 2024.
Oleh karena itu, Mahmudi meminta agar Kejari Sumenep agar menuntaskan kasus pengrusakan lahan warga Badur.
“Jika Kejari terus mengulur waktu tanpa alasan yang jelas, kami khawatir ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Sumenep,” tegasnya.
Massa aksi ditemui langsung oleh Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, Kasi Intel Moch Indra Subrata, dan Jaksa R Teddy Romius selaku yang menangani kasus tersebut.
Di hadapan massa, Kejari Sumenep menyatakan akan segera P21 berkas perkara tersangka pengrusakan yang melibatkan lima oknum perangkat Desa Badur, Batuputih itu.
“Jadi, hari ini kami sudah melakukan rapat di internal bahwa kami akan P21 kasus tersebut. Percaya dengan saya, insya Allah besok sudah P21,” kata Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan.
Hanis juga membantah adanya tudingan dugaan pihak JPU bermain atas perkara tersebut. Karena berkas baru masuk 2 Desember 2024, dan proses penelitian dilakukan pada 3 Desember 2024. Selanjutnya akan dilakukan penetapan atau P21 oleh JPU setelah semuanya rampung.
“Semuanya sudah selesai, besok Selasa 10 berkas tersangka akan dilakukan P21,” tegasnya lagi.
Menanggapi hal itu, Mahmudi, menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejari Sumenep atas diterimanya berkas limpahan dari penyidik Polres Sumenep terhadap lima orang perangkat Desa Badur yang telah menjadi tersangka.
“Tadi Pak JPU sudah berjanji bahwa besok 10 Desember 2024, berkas para tersangka sudah P21. Maka tentunya kami pun sangat berterima kasih, karena apa yang menjadi tuntutan kami sudah diterima,” katanya.
Untuk penetapan besok, kata Mahmudi, pihaknya akan mengirimkan 3 orang perwakilan yang akan datang ke kejari.
“Untuk memastikan bahwa besok berkas tersebut benar-benar dilakukan P21. Kita hanya ikut menyaksikan saja bahwa Kejari Sumenep benar benar menunaikan janjinya. Itu saja,” tandasnya. (dm/ld/md)