SUMENEP, LensaMadura.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura menyatakan kesiapannya untuk turun langsung menyisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, khususnya di Kecamatan Lenteng.
Langkah ini diambil setelah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep menyerahkan data resmi terkait dugaan pelanggaran yang mencakup produksi rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai di wilayah itu.
“Kami akan menurunkan tim ke Kecamatan Lenteng untuk investigasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas,” kata seorang pejabat Bea Cukai Madura yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 1 Juli 2025.
Bea Cukai Madura telah menjadwalkan langkah investigatif dan menyebut laporan dari SMSI Sumenep sebagai dasar penting dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Terutama di Lecamatan Lenteng disebut menjadi titik rawan produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.
“Pertama, kami dorong penyisiran di Kecamatan Lenteng. Dari data SMSI Sumenep, terdapat sekitar 26 perusahaan rokok (PR) yang telah memiliki izin produksi, dan puluhan lainnya yang belum,” kata petugas Bea Cukai,” jelasnya.
Samauddin, Pengurus Bidang Verifikasi, Penegakan, dan Penindakan Keanggotaan SMSI Sumenep, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumentasi visual, data lapangan, serta kronologi perdagangan rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Semua informasi yang kami himpun sudah kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Kami kini menunggu langkah nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas ilegal itu telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai. Sementara itu, dugaan jual beli pita cukai secara ilegal pun turut menjadi perhatian.
Samauddin, yang akrab disapa Udin, menilai kolaborasi antara SMSI dan Bea Cukai sebagai bentuk sinergi positif antara media dan aparat penegak hukum. Menurutnya, media tak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawal kepentingan publik.
“Ini juga bentuk tanggung jawab sosial kami sebagai organisasi pers,” tegasnya.
Ia berharap keberanian SMSI membuka data bisa menjadi pemantik bagi pihak lain untuk bersama-sama memerangi pelanggaran di sektor cukai. (*)