Berita

Bawa Sabu Hampir 200 Gram, Warga Sampang Ditangkap di Pasongsongan

SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 200 gram.

Tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar petugas di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jumat, 1 Agustus 2025.

Saat itu, pelaku berada di sebuah gardu pelabuhan. “Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus berwarna merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit handphone, kantong kresek, tisu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang disita mencapai sekitar 199,42 gram. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Kepala Kepolisian Resor Sumenep, AKBP Rivanda melalui Kepala Seksi Humas AKP Widiarti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ujar AKP Widiarti.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, termasuk pemanggilan saksi dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button