Bappeda Sumenep Urai Skema DBHCHT untuk Perlindungan Ketenagakerjaan

SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengarahkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama melalui skema pembiayaan jaminan sosial di daerah.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan pengelolaan DBH CHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBH CHT.

Dalam aturan tersebut, alokasi dana dibagi ke dalam tiga bidang utama.

“Yaitu kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen,” kata Arif, Senin, 22 Juni 2026.

Arif menjelaskan, regulasi tersebut juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan prioritas, selama tetap mendukung prioritas nasional dan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) layanan dasar di daerah.

Menurut Arif, salah satu fokus utama pemanfaatan DBHCHT di Sumenep adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.

Program tersebut diarahkan untuk pembiayaan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk perlindungan dasar terhadap risiko kerja yang dihadapi kelompok pekerja informal maupun rentan.

Ia menyebut, skema ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat pekerja di Sumenep.

“Kami optimistis melalui dukungan DBH CHT dan kolaborasi seluruh pihak, cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep akan terus meningkat,” ujar Arif.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat semakin terjamin,” katanya. (*)