SKK Migas: Belanja Lima Tahun Terakhir Rp725 Triliun, TKDN 59 Persen
SURABAYA, LensaMadura.com – SKK Migas terus menunjukkan komitmen dalam mendukung kebijakan nasional peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Sepanjang periode 2020-2025, total nilai kontrak pengadaan di industri hulu migas tercatat mencapai sekitar Rp725 triliun, dengan komitmen belanja dalam negeri sebesar 59 persen atau setara Rp388 triliun.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian industri nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, mengatakan peningkatan TKDN di industri hulu migas merupakan hasil kebijakan pengadaan yang terstruktur dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi nasional.
“Kebijakan TKDN di industri hulu migas dirancang agar memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Belanja dalam negeri tidak hanya berdampak pada pabrikan besar, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah serta penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Maria dalam Media Briefing SKK Migas–KKKS di Surabaya belum lama ini, dikutip pada Jumat, 2 Januari 2025.
Di tingkat daerah, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan kontribusi signifikan terhadap belanja industri hulu migas. Pada periode 2020–2025, nilai belanja industri hulu migas di Jawa Timur mencapai sekitar Rp9 triliun dengan tingkat TKDN sebesar 63 persen. Tingginya capaian tersebut mencerminkan besarnya efek berganda (multiplier effect) aktivitas hulu migas terhadap perekonomian daerah.
Maria menjelaskan kontribusi TKDN industri hulu migas juga tercermin pada berbagai sektor pendukung. Penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 94 persen, kontribusi sektor transportasi sebesar 87 persen, sektor perhotelan dan akomodasi 88 persen, serta keterlibatan usaha kecil dan menengah mencapai 53 persen.
“Setiap kegiatan pengadaan di industri hulu migas menggerakkan banyak sektor ekonomi. Ketika belanja dilakukan di dalam negeri, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi,” jelasnya.
Untuk memperluas partisipasi pelaku usaha daerah, SKK Migas menerapkan kebijakan afirmatif dalam pengadaan barang dan jasa. Paket tender dengan nilai hingga Rp50 miliar diprioritaskan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah provinsi daerah operasi KKKS, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kualitas, dan risiko pekerjaan.
Maria menambahkan, fluktuasi capaian TKDN dari tahun ke tahun merupakan dinamika yang tidak terpisahkan dari karakteristik proyek hulu migas yang beragam.
“Perubahan jenis pekerjaan dan kebutuhan teknologi tertentu dapat memengaruhi persentase TKDN. Namun secara tren, kontribusi industri hulu migas terhadap TKDN terus menunjukkan peningkatan yang signifikan,” ujarnya.
Ke depan, SKK Migas berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan KKKS, pemerintah daerah, serta pelaku usaha nasional guna memastikan kebijakan TKDN berjalan efektif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah. (*)



