11 Pabrik Rokok di Sumenep Kantongi Izin Bea Cukai, Apa Implikasinya?
SIDOARJO, LensaMadura.com – Sebanyak 11 pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Madura, resmi mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Penyerahan izin dilakukan Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, di Sidoarjo pada Senin, 8 September 2025.
Langkah ini menandai fase baru industri hasil tembakau di Sumenep, sebuah daerah yang selama ini identik dengan peredaran rokok ilegal.
Hadir dalam acara penyerahan izin tersebut Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Moh Ramli, serta Direktur PD Sumekar, Hendri.
Menurut Untung Basuki, pemberian izin bukan sekadar legalitas administratif. Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat posisi pabrik rokok di bawah Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep agar mampu bersaing di pasar, sekaligus menekan distribusi rokok ilegal.
“Kami berharap perusahaan rokok di APHT mematuhi regulasi, mengurangi rokok ilegal, dan menciptakan ikon rokok khas Madura yang legal serta kompetitif,” ujarnya.
Bea Cukai juga memberikan insentif khusus berupa penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari bagi pabrik yang beroperasi di kawasan APHT. Skema ini berbeda dengan perusahaan di luar kawasan yang wajib membayar cukai di muka.
Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Fauzi menekankan pentingnya pabrik rokok legal bagi ekonomi lokal.
“Sebelas pabrik rokok ini diharapkan mampu meningkatkan ekonomi daerah sekaligus menyerap tenaga kerja masyarakat Sumenep,” kata dia.
Pemkab, lanjut Fauzi, akan mendukung keberlanjutan APHT lewat penyediaan sarana-prasarana, sementara PD Sumekar diminta menjaga aset yang telah diserahkan.
Dengan izin NPPBKC ini, industri rokok di Sumenep mendapat peluang baru untuk berkembang sesuai regulasi. Namun, keberhasilan skema ini akan bergantung pada dua hal.
Yaitu sejauh mana pabrik-pabrik tersebut mampu bersaing di pasar nasional, dan seberapa efektif kebijakan ini dalam menekan peredaran rokok ilegal yang sudah lama berakar di Madura. (*)



