SUMENEP. Lensa Madura – Pemerintah Desa (Pemdes) Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep telah menetapkan regulasi pengangkatan perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala Desa Badur Nomor: 188/02/435.318.108/KEP/2022 tentang Tim Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Badur.
Berdasar surat keputusan itu, telah dibuka pendaftaran untuk menjadi bakal calon perangkat Desa Badur. Pendaftaran berlaku selama 7 (tujuh) hari, mulai 14-21 Maret 2022. Bertempat di sekretariat Tim, tepatnya di kediaman Kepala Desa Badur, Jl. Pantai Badur, Desa Badur, Batuputih, Sumenep.
Kepala Desa Badur Atnawi saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya edaran pengumuman pengangkatan perangkat Desa Badur.
“Iya itu benar, semua informasi sudah lengkap dalam pengumuman itu,” kata Atnawi saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.
Sementara, Sekretaris Tim Pengangkatan Perangkat Desa Badur Ach. Efendi menjelaskan, karena terjadi kekosongan jabatan perangkat di Desa Badur, maka dibuka pendaftaran calon perangkat baru.
“Dalam pemilihan perangkat desa yang baru ini tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, harus kompeten di bidang masing-masing agar kinerjanya maksimal,” kata Ach. Efendi kepada media ini.
Dirinya juga berharap, nantinya perangkat yang baru memiliki etos kerja yang tinggi, jujur dan melayani sepenuh hati serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting adalah kekompakan. Ini salah satu kunci untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan desa,” tambahnya.
Untuk diketahui, persyaratan untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa Badur Kecamatan Batuputih meliputi:
1. Persyaratan Umum:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
2. Persyaratan Khusus (misalnya) :
a. Bisa baca tulis Al-Qur’an
b. memahami kondisi geografis desa,
c. lancar berbahasa indonesia,
d. bisa berbahasa daerah
e. dsb (memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa
dan syarat lainnya).
Bagi masyarakat Desa Badur yang berminat untuk rnenjadi Calon Perangkat Desa dengan mengajukan permohonan /Iamaran secara tertulis di atas matrai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Tim Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan dilampiri persyaratan administratif yakni:
1. Surat Pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai;
c. bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa;
d. tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kesatu baik vertikal maupun horizontal dengan Kepala Desa (Orang Tua, Anak, lstri/Suami, Saudara)
e. siap berdomisili di desa setempat.
2. Foto Copy ljazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
3. Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
4. Foto Copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
5. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
6. Daftar riwayat hidup;
7. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
8. izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
9. bagi PNS dari instansi sektoral/vertikal ijin dari kepala instansi sektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten dan atau ketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan;
10. Anggota BPD melampirkan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri.
11. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 6 dibuat rangkap 2 (dua) dan harus sudah lengkap dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Tim Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diserahkan langsung oleh bakal calon kepada Tim Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada saat pendaftaran.
Pengumuman dibuka selama 7 (tujuh) hari mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 14 Maret 2022 tepat pada Pukul 08.00 WIB dan ditutup pada hari Senin tanggal 21Maret 2022 tepat pada Pukul : 15.30 WIB. sesuai jam di sekretariat Tim
(Rif)