GMNI Sumenep Soroti Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda
SUMENEP, LensaMadura.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep menyampaikan kritik dan keberatan terhadap proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) setempat yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Kritik tersebut disampaikan GMNI melalui audiensi dengan pemerintah daerah yang berlangsung di Ruangan Sekretaris Daerah Sumenep, Rabu, 21 Januari 2026.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan DPC GMNI Sumenep dan diterima oleh Benny serta Syarif selaku perwakilan pemkab.
Ketua DPC GMNI Sumenep, Roni Ardianto, mengatakan pihaknya menyoroti dasar hukum pengumuman seleksi yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Seleksi jabatan strategis seperti sekretaris daerah harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Proses seleksi tidak semestinya bertumpu pada tafsir surat edaran yang berpotensi bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata Roni.
Sementara itu, pihak Pemkab Sumenep menyatakan pemerintah daerah tidak berada pada posisi menentukan aspek teknis seleksi. Menurut mereka, seluruh tahapan dan ketentuan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda merupakan kewenangan Panitia Seleksi (Pansel).
Menanggapi hal tersebut, GMNI menilai penyerahan kewenangan sepenuhnya kepada Pansel harus diimbangi dengan transparansi dan pengawasan publik yang ketat.
“Ketika kewenangan berada di Pansel, maka proses seleksi harus terbuka dan dapat diuji secara hukum agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran aturan,” ujar Roni.
GMNI menyatakan akan terus mengawal jalannya Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep agar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung prinsip objektivitas, serta bebas dari kepentingan tertentu. (*)



