Pendidikan

Sudah Meminta Maaf, Kenapa Harus Tetap Dihukum

583
×

Sudah Meminta Maaf, Kenapa Harus Tetap Dihukum

Sebarkan artikel ini
Sudah Meminta Maaf, Kenapa Harus Tetap Dihukum

Kita semua pernah berbuat salah. Tidak ada manusia yang selama hidupnya tidak pernah berbuat salah. Baik dari manusia tingkat biasa, hingga manusia tingkat luar biasa, tentu pernah berbuat salah. Namun, sesalah-salahnya manusia dan seburuk-buruknya manusia, masih tetap diberi ampunan oleh Allah Swt. Pengampuan dari Allah SWT jika kita bertaubat dan memohon ampun atas segala kekhilafan yang pernah kita lakukan.

Kita yang pernah nyantri atau belajar agama, tentu sudah tidak asing dengan hadits Nabi: Setiap Bani Adam mempunyai kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah bertaubat (HR. Bukhari). Apabila kesalahan menyangkut sesama manusia, kita diperintahkan untuk meminta maaf dan memaafkan.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Dalam hal ini, sebagai contoh masalah penistaan agama. Sehingga membuat perselisihan antar kalangan. Yang satu ingin menuntut, yang lainnya ingin membela. Hingga membuat kita bingung mana yang benar dan mana yang salah. Bahkan karena ketidaktahuan dan rasa terburu-buru serta emosional yang tinggi, membuat seseorang tanpa kontrol memberikan komentar-komentar yang justru lebih menyakitkan terhadap orang lain.

Baca Juga :  Fungsi Ulumul Qur’an Sebagai Alat Untuk Menafsirkan

Terlepas dari itu semua, tulisan ini untuk menjawab dari pertanyaan seorang teman. Bahkan juga sering disampaikan oleh netizen di media sosial. “Orangnya kan sudah minta maaf, kenapa harus dihukum?”. Sebenarnya jawabannya simpel, meminta maaf bukan berati hukum telah gugur.

Namun, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan oleh seseorang. Kalau kesalahannya hanya kesenggol seseorang, namun tidak terjadi apa-apa, hal itu mungkin bisa di maafkan dengan senang hati. Kalau kesalahan kita menyangkut nyawa seseorang, melukai atau merusak tubuh orang lain menjadi cacat, apalagi masalah Agama/Aqidah yang menyangkut orang banyak (umat), hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca Juga :  Ponpes Aqidah Usymuni Sumenep Gelar Pengajian dan Haul ke-2 KH. A. Shafradji, M. Pd. I

Kalau seandainya dengan meminta maaf lalu terlepas dari proses hukum, maka jangan heran kalau statistik tindak kejahatan semakin meningkat drastis. Bukankah begal-begal yang dihajar massa itu, dengan suara ketakutan sudah meminta ampun? Namun tetap saja dihakimi massa. Bukankah sebagian orang dalam penjara itu, sudah pernah meminta maaf atas kesalahannya? Namun tetap seja dihukum. Ya, itulah hukum. Walaupun kita tidak tahu masalah hukum, paling tidak hargailah hukum. Pasrahkan pada yang berwenang. (*)

Info LensaMadura