SUMENEP, LensaMadura.com – Dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep masih mengemuka.
Kasus tersebut bukan hanya soal aliran dana haram atau kerugian negara, tapi juga soal kegaduhan moral para aktor yang saling tuding dalam pusaran kasus ini.
Di ruang publik, istilah “maling teriak maling” muncul menjadi simbol kekacauan hukum yang kini menggerayangi proses penyelidikan.
“Semua sibuk menyalahkan satu sama lain, dan saling tuding antarpihak. Menjadi fenomena di atas drama murahan,” kata Syaiful Bahri, Ketua Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sumenep, Jumat, 8 Agustus 2025.
Sejak kasus ini mencuat, aroma keterlibatan banyak pihak sudah terendus. Mulai dari Koordinator Kabupaten (Korkab), pejabat dinas, pendamping, aparat desa, hingga toko penyedia barang bangunan.
Tak ketinggalan, nama-nama dari kalangan penegak hukum, wartawan, dan LSM juga ikut disebut dalam skenario dugaan korupsi berjemaah.
Pemanggilan Rizky Pratama selaku Korkab BSPS Sumenep oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa bulan lalu sempat menjadi titik balik.
Tapi alih-alih membawa kejelasan hukum, suasana justru berubah menjadi gaduh. Yang muncul bukan pembuktian, melainkan perang narasi dan saling tuduh.
“Kalau semua mau ditersangkakan sekaligus, prosesnya tidak akan jalan,” kata Syaiful. Ia menilai penetapan pelaku utama lebih dulu adalah kunci agar kasus ini tidak terseret dalam drama politik dan pencitraan.
Fenomena saling cuci tangan ini, menurut Syaiful, hanya memperkeruh proses hukum. Lebih dari itu, mengancam kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mantan aktivis PMII itu juga mengingatkan, jika benar hampir semua sektor menikmati aliran dana BSPS, maka Kejati Jatim harus bekerja tanpa tekanan politik atau permainan opini.
“Jangan sampai aparat hukum ikut masuk dalam pusaran kegaduhan,” katanya.
Program BSPS sejatinya ditujukan untuk membantu warga miskin memperbaiki rumah mereka. Namun di Sumenep, dugaan kuat muncul bahwa bantuan ini justru dimanfaatkan sebagai ajang bancakan.
Sejumlah temuan menggelinding. Mulai dari proyek mangkrak, bantuan tak sesuai, hingga pelaksanaan yang diduga fiktif.
Hasil investigasi LensaMadura.com di sejumlah desa di kepulauan, termasuk Desa Jungkat, Brakas, dan Ketupat, mengungkap pola serupa. Yaitu janji pembangunan tak terealisasi, material bangunan tak mencukupi, bahkan dugaan manipulasi administrasi penerima bantuan.
“Ini bukan sekadar korupsi. Ini penghianatan terhadap amanat konstitusi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan keterlibatan berbagai pihak menambah kompleksitas perkara. Keterlibatan oknum dari profesi yang seharusnya menjadi pengawas justru memperlihatkan pembusukan sistemik.
Bagi ALARM, kasus BSPS ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring korupsi sektoral. Pola yang berjalan tidak lagi parsial, tetapi kolaboratif, lintas lembaga, dan menyasar akar kekuasaan lokal.
Sorotan tajam juga ditujukan pada media dan organisasi masyarakat sipil. Jika ada wartawan atau LSM yang ikut bermain, ALARM mendesak agar identitas mereka diungkap ke publik. “Profesi mulia jangan dibiarkan ternoda oleh oknum,” kata Syaiful.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat sipil tak hanya bersuara saat isu sedang hangat. “Kita butuh konsistensi, bukan reaksi sesaat. Hukum tak boleh tebang pilih,” katanya.
Kini, publik menanti langkah konkret Kejati Jatim. Penetapan tersangka awal dianggap sebagai ujian awal keberanian penegak hukum. Tanpa itu, kegaduhan hanya akan berakhir menjadi tontonan tanpa ujung, dan keadilan kembali tertunda.
Gagalnya penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya merusak program BSPS. Ia bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem pembangunan, pengawasan anggaran, dan supremasi hukum itu sendiri.
Syaiful mengingatkan bahwa kerugian paling berbahaya bukan pada materi, tetapi pada rusaknya kepercayaan.
“Korupsi ini berjemaah, sistemik, dan kolaboratif. Kalau aparat tidak berani memutus jejaring itu, maka masyarakat hanya akan terus disuguhi satu cerita yang sama. Maling teriak maling.”
Hingga artikel ini diterbitkan, LensaMadura.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait perkembangan kasus BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep. (*)



