SUMENEP, LensaMadura.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra menegaskan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 harus berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Penegasan itu disampaikan Agus Dwi Saputra saat membuka Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 di Ruang Potre Koneng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Agus, program BSPS menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat gotong royong dan keterlibatan aktif warga.
“Program ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semangat yang dibangun adalah gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, realisasi BSPS pada tahap 5, 7, dan 8 merupakan hasil dukungan berbagai pihak, di antaranya aspirasi anggota DPR RI MH Said Abdullah sebanyak 570 unit, bantuan Kementerian Sosial sebanyak 50 unit, serta dukungan Kementerian Kesehatan sebanyak dua unit.
Untuk tahap berikutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar kuota penerima bantuan dapat ditingkatkan sehingga lebih banyak masyarakat yang memperoleh manfaat.
“Prioritas program ini ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal,” katanya.
Agus menegaskan, keberhasilan pelaksanaan BSPS tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa hingga masyarakat penerima manfaat.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak ikut mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
“Seluruh proses harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.
“Saya tidak ingin mendengar adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan aparat, pelaksana maupun pihak lainnya terhadap penerima bantuan,” tandasnya.
Pemkab Sumenep, lanjut Agus, juga telah mengalokasikan dukungan anggaran untuk membantu kinerja pendamping dan petugas verifikasi program agar pelaksanaan BSPS berjalan lebih optimal.
“Program ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat kesejahteraan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (*)
