BeritaDiscover

Santoso Tokoh Masyarakat Batuputih Apresiasi Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor

SUMENEP, LensaMadura.com – Santoso salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Batuputih, Sumenep apresiasi Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Mantan Kepala Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih itu mendukung langkah Polres Sumenep mengungkap pelaku Curanmor yang terjadi Kamis, 22 Mei 2025 lalu. Kejahatan tersebut meresahkan masyarakat.

Korban adalah MA (inisial), warga Desa Juruan Daya. Sepeda motor Honda PCX Warna putih Nopol M 3486 YH dilaporkan hilang sekitar Pukul 09.00 WIB di halaman rumah rekannya di Desa Larangan Kerta.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batuputih dengan nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Setelah dapat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat. Sekitar pukul 12.00 motor curian itu ditemukan di dapur rumah milik warga berinisial H. Pelaku mengarah ke warga inisial K. Kemudian Pelaku ditangkap di Desa Larangan Kerta. Dia menyembunyikan motornya atas permintaan M.

Beberapa waktu kemudian pelaku lain WH (Inisial) warga Desa Larangan Kerta ditangkap pula. Bersangkutan ditengarai sebagai sindikat curanmor bersama rekannya inisial A dan K.

Ketua IPSI Sumenep itu mendukung langkah polisi ungkap kasus kejahatan. Baik pelaku curanmor maupun pelaku pengedaran obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu (SS).

“Kami para tokoh masyarakat sangat apresiasi atas kinerja polisi ungkap kasus Curanmor. Silahkan polisi usut tuntas semua yang terlibat. Agar ada efek jera dan pelaku tidak mengulangi lagi dikemudian hari,” terang Santoso pada media ini awal Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menyebut, pengungkapan kasus tersebut bagian dari upaya serius Polres Sumenep menekan angka kriminalitas. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (md)

Related Articles

Back to top button