SUMENEP, lensamadura.com – Nasib Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk eks K1 dan K2 di Kabupaten Sumenep belum dicairkan hingga menjelang akhir tahun 2022.
Pasalnya, honorarium GTT eks K2, PTT Eks K1 dan K2 untuk Kabupaten Sumenep mencapai 117 lembaga yang mendapat kucuran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022 itu mencapai pagu Rp 13.482.000.000 Milyar dengan dibagikan kepada guru GTT dan PTT sebesar Rp 150.000 per-bulan untuk masing-masing guru, Baik daratan mau pun kepulauan.
AN, MZ dan RN (inisial) menyampaikan hal yang sama, bahwa pihaknya tidak tau persoalan program untuk guru swasta maupun negeri jika ada tunjangan dari APBD. Sejak mengajar di salahsatu lembaga dirinya sama sekali tidak menerima apa pun dari Dinas Pendidikan Setempat.
“Tidak ada, Mas, untuk honor dari Diknas sejak tahun 2018 mengajar hingga sekarang ini tahun 2022. Ini saya baru dengar ada program itu baru sekarang. Akan tetapi ini kan sudah hampir tutup tahun, kenapa bisa mengendap di dinas dan tidak tersalurkan,” ugkapnya kepada media lensamadura.com saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu, 28/12/2022.
“Terkait undangan dinas kemarin alhamdulillah dapat undangannya mas, akan tetapi hasilnya nihil dengan menyampaikan bahwa pencairan Bansos 2022 untuk guru non-PNS bergeser ke tahun 2023 dikarenakan beberapa faktor namun tidak mempengaruhi calon penerima bansos 2022 dan diusahakan cair di awal tahun 2023,” ungkapnya.
RN menambahkan, terkait informasi atau pemberkasan Bansos 2022 bisa di konsultasikan dengan Operasi Pasar Khusus (OPK) setempat.
“Calon penerima bansos guru non-PNS yang tahun 2023 berhenti ataupun lolos Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), kepala sekolah harus memberikan pernyataan kepada dinas,” tuturnya hasil pertemuan yang diadakan Dinas terkait pada Selasa (13/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra saat dihubungi melalui WhatsApp menyampaikan, untuk dikonfirmasikan ke kepala bidang Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).
“Silahkan ke Kabid GTK yang membidangi,” ungkapnya, Rabu, 28/12/2022.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Sunarto saat dihubungi melalui WhatsApp membenarkan bahwa honor untuk guru GTT dan PTT sudah dicairkan.
“Betul. Tapi lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bapak Kadis atau Sekdis. Karena mekanismenya di sekretariat,” kata Sunarto, Kamis, 29/12/2022 pagi.
Ditambahkan, terkait kepastian data Guru GTT Eks K2 dan PTT Eks K1 dan K2 yang mendapatkan honor dan sudah dicairkan, pihaknya menyampaikan bahwa data ada di sekretariat. (Pur)