SUMENEP, LensaMadura.com – Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep.
Penanganan perkara diminta tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
PW Ansor Jatim mendorong penyidik membongkar keterlibatan pelaku lapangan, pemodal, pengendali, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan cagar budaya tersebut.
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menilai mustahil aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu jika hanya melibatkan dua orang.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Prengki dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap kelestarian kawasan Asta Tinggi yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Madura.
Prengki menegaskan, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengancam kelestarian cagar budaya.
Di sisi lain, aktivitas penambangan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.
“Kerusakan lingkungan mungkin masih bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang. Namun, jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak akan tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi. Keduanya berinisial BA alias TN, yang merupakan oknum kepala desa, serta TH. Kasus tersebut hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik. (*)






