Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu Asal Pamekasan
Kepolisian Resor Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua warga Kabupaten Pamekasan, Madura, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar sabu dan pil inex.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama berinisial MY, 46 tahun, ditangkap di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. MY diketahui merupakan warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Dari mobil Toyota Calya berwarna oranye metalik yang dikendarai MY, polisi menemukan sabu seberat total 110,22 gram yang disimpan dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.535.000, serta sebuah tas berisi ponsel dan kartu SIM.
Berdasarkan keterangan MY, sabu tersebut diperoleh dari rekannya, M, 37 tahun, warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M di area persawahan Desa Batubintang.
Saat akan ditangkap, M sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Namun upaya itu gagal. Polisi menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M mengakui barang tersebut miliknya.
Kepala Polres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Rivanda, melalui Kepala Seksi Humas AKP Widiarti, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumenep.
“Kasus ini sedang kami dalami. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” kata Widiarti dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting demi mewujudkan Sumenep yang bebas dari narkotika,” ujar Widiarti. (*)



