SUMENEP, LensaMadura.com – Pemanggilan wartawan KlikTimes, M Faizi, oleh Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berbuntut panjang.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan di KlikTimes.id mengenai program bantuan ternak sapi di wilayah Sumenep.
Atas pemberitaan itu, M Faizi kemudian dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) melayangkan surat keberatan sekaligus menyampaikan rencana aksi damai yang akan digelar selama satu bulan penuh.
Perwakilan APJ, Igusty Madani, menegaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Ini berkaitan dengan dengan marwah profesi jurnalis. Sengketa pers harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya usai menyerahkan surat keberatan dan pemberitahuan aksi damai, Selasa, 21 April 2026.
Ia menekankan, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, seharusnya berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur bahwa sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana.
Menurutnya, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik telah melanggar kode etik atau tidak, serta menjadi pintu awal penyelesaian sengketa sebelum masuk ke ranah hukum lain.
“Polres seharusnya mengedepankan mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu. Ada hak jawab. Ini penting agar penanganan perkara tidak menabrak prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” kata Igusty.
APJ menilai, pemanggilan terhadap wartawan atas karya jurnalistik berpotensi mengarah pada kriminalisasi jika tidak melalui prosedur yang semestinya.
Sebagai bentuk sikap, APJ akan menggelar aksi damai secara berkelanjutan untuk mendorong evaluasi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Aksi ini bentuk peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan,” ujarnya. (*)
