Berita

Perangkat Desa di Sumenep Jadi Terdakwa Curanmor, Aktivis Desak Vonis Maksimal

SUMENEP, LensaMadura.com – Seorang perangkat desa di Kabupaten Sumenep kembali berurusan dengan hukum.

AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin, 21 April 2025, atas dugaan pencurian sepeda motor.

Kasus ini terungkap setelah Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, melaporkan kehilangan motornya, Honda Beat warna merah muda-hitam.

Motor itu dititipkan di rumah tetangga AF, lalu tiba-tiba hilang. Ruspandi mengaku harus membayar Rp2 juta kepada AF agar kendaraannya dikembalikan.

“Waktu dikembalikan, motornya sudah rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan pelat nomor dilepas,” kata Ruspandi, Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut Ruspandi, AF bukan kali pertama tersangkut kasus kriminal. Ia pernah ditangkap polisi dalam perkara pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“AF ini residivis. Padahal dia perangkat desa, seharusnya jadi contoh warga, bukan malah meresahkan,” ujarnya.

Hari ini, Kamis, 21 Agustus 2025, kasus AF memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Persidangan digelar di Gedung DPRD lama yang kini difungsikan sebagai ruang sidang perkara.

Dalam sidang tersebut, korban dan sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai status AF sebagai perangkat desa sekaligus residivis harus menjadi pertimbangan memberatkan.

“Residivis yang menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” kata dia.

Dikatakan, dalam KUHP lama yang berlaku hingga 2026, residivis memang tidak diatur secara khusus dalam kasus curanmor.

“Namun Pasal 486-489 KUHP memungkinkan hakim menambah sepertiga hukuman dari ancaman maksimal,” tambah Prasianto.

AF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda.

“Kita akan terus mengawal proses penanganan kasus curanmor yang meresahkan warga Kecamatan Pragaan ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait persidangan. (*)

Related Articles

Back to top button