Pemkab Sumenep Serahkan SK kepada 5.224 PPPK Paruh Waktu
SUMENEP, LensaMadura.com – Sebanyak
5.224 tenaga honorer formasi 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat penyerahan SK di Stadion GOR A Yani, Senin, 1 Desember 2025.
Penyerahan SK tersebut diberikan kepada tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan yang selama ini telah mendukung operasional perangkat daerah.
“Keberadaan PPPK paruh waktu menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan publik di berbagai sektor,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar para pegawai tidak sekadar hadir untuk memenuhi absensi, melainkan menunjukkan disiplin, integritas, dan loyalitas dalam bekerja.
“Status baru ini menuntut tanggung jawab dan kinerja yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati meminta para PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan perangkat daerah masing-masing. Menurut dia, meskipun berstatus paruh waktu, kontribusi mereka tetap memiliki dampak besar terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi keberlangsungan pelayanan masyarakat. Bekerjalah secara profesional dan berikan hasil terbaik,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut penataan tenaga non-ASN.
“Evaluasi terhadap masa kerja PPPK akan dilakukan secara berkala berdasarkan kinerja dan kedisiplinan. Kami berharap seluruh PPPK mengikuti aturan agar tidak merugikan diri sendiri,” kata Arif Firmanto.
Total 5.224 orang menerima SK PPPK paruh waktu terdiri atas 1.086 tenaga guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan. Mereka ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kompetensi.
Pembayaran gaji PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026.
Sebanyak 4.929 penerima hadir secara langsung, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring. (**)



