TMI Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumenep
SUMENEP, LensaMadura.com – Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Sumenep mengungkap dugaan modus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah itu.
Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengatakan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan lebih dari satu rekomendasi barcode, yakni barcode milik nelayan dan barcode kelompok tani.
“Modus yang kami temukan menggunakan dua rekomendasi barcode. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Dari mana barcode itu diperoleh masih perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Wawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Wawan, indikasi penyalahgunaan tersebut terungkap dari keluhan sejumlah kelompok tani yang mendapati jatah solar mereka habis, meskipun kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian BBM subsidi.
Salah satu kasus dialami ketua kelompok tani di sebuah desa yang mempertanyakan penggunaan kuota solar untuk kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan).
“Ada pengambilan solar yang tercatat atas nama kelompok tani untuk keperluan alsintan. Namun kelompoknya sendiri merasa tidak pernah membeli. Ini tentu menimbulkan pertanyaan siapa yang menggunakan jatah tersebut,” ujarnya.
Mantan aktivis PMII itu menjelaskan, solar subsidi tersebut diduga dibeli di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan barcode resmi. BBM kemudian ditimbun di gudang tertentu sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang lebih tinggi.
Praktik tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap aktivitas pertanian dan perikanan di Sumenep. Petani mengalami kesulitan memperoleh solar untuk mengoperasikan alsintan, sementara nelayan terkendala melaut akibat keterbatasan pasokan BBM.
“Kondisi ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang tengah mendorong peningkatan produksi pangan dan sektor kelautan,” katanya.
Atas temuan itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Organisasi ini juga meminta kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur, menelusuri kemungkinan keterlibatan berbagai pihak.
Selain itu, DPD TMI meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang disinyalir menyimpang dari ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Wawan menilai penyalahgunaan BBM subsidi masih banyak ditemukan di lapangan meskipun kasus serupa telah berulang kali mencuat ke publik. Ia menduga praktik tersebut sulit terjadi tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Ia menambahkan, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan atau pendistribusian BBM subsidi di luar ketentuan dapat dikenai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembantuan tindak pidana.
“Jika keterlibatan SPBU terbukti, evaluasi hingga pencabutan izin perlu dilakukan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata Wawan. (*)



