Pemkab Pamekasan Musnahkan 2.937 Botol Miras Jelang Ramadhan

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, memusnahkan 2.937 botol minuman keras berbagai merek hasil operasi penertiban. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin, 9 Februari 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia.
Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, berujar pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
“Ini bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberantas peredaran minuman keras tanpa kompromi. L
Menurut kepala daerah, tidak ada toleransi bagi penjual maupun pengedar miras di wilayah Pamekasan.
“Ini bukti keseriusan pemerintah menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi penerus,” kata Kholilurrahman.
Selain penindakan, pemerintah daerah juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi bersama.
Upaya itu melibatkan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lain agar memiliki tanggung jawab kolektif menjaga generasi muda dari pengaruh alkohol.
“Pemusnahan ini wujud komitmen nyata memberantas peredaran miras,” ujarnya. (*)



