Pelindo Hormati Proses Hukum Enam Tersangka Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
SURABAYA, LensaMadura.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 3 menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menyusul penetapan enam tersangka dalam dugaan korupsi pengusahaan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024.
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Pelindo Regional 3 berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni F, MYC, dan DWS.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, mengatakan perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pegawai yang terlibat.
“Pelindo mendukung penegakan hukum dan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional,” ujar Karlinda, Kamis, 27 November 2025.
Ia menambahkan Pelindo akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan internal.
“Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” katanya.
Karlinda memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa di Pelindo Regional 3 tetap berjalan normal.
“Kami menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Pelindo berkomitmen menjaga stabilitas operasional sekaligus mendukung seluruh proses hukum,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” ujarnya.
Darwis mengatakan, dalam penyidikan kejari menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, yakni penggelembungan HPS hingga Rp200,5 miliar, pengerukan tanpa konsesi, penunjukan perusahaan yang tidak memiliki kapal keruk, dan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, yaitu PT SAI dan PT Rukindo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya untuk memudahkan penyidikan lanjutan,” katanya. (*)



