Aktivis Nilai Pemusnahan Rokok Ilegal di Sumenep Sekadar Seremonial
SUMENEP, LensaMadura.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal menuai sorotan.
Aktivis Sumenep, Ahmadi, menyebut langkah tersebut tak lebih dari seremoni yang tidak menyentuh akar persoalan maraknya rokok tanpa cukai di Madura, khususnya di Sumenep.
“Kami bisa menunjukkan ratusan titik penjualan rokok ilegal di Sumenep. Kalau pemerintah hanya memusnahkan barang bukti sesekali, publik akan menganggapnya lelucon,” kata Ahmadi, Kamis, 27 November 2025.
Aktivis juga mempertanyakan keseriusan penegakan hukum yang dinilai tak berbanding dengan masifnya peredaran rokok ilegal di lapangan.
“Jangan sampai ini dilihat sebagai ajang foto bersama, lalu selesai,” tukasnya.
Kritik itu muncul bersamaan dengan pemusnahan sekitar 28.392 batang rokok ilegal di halaman Kantor Bupati Sumenep pada Rabu, 26 November 2025
Dalam aksi itu, pemerintah daerah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta sejumlah instansi penegak hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan KPPBC Madura, Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Denpom, Pengadilan Negeri, dan sejumlah OPD di wilayah itu.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyebut pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian Operasi Yustisi Gabungan dalam Satgas Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penindakan bersama Bea dan Cukai Madura. Penindakan ini sesuai amanah Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 2007,” ujar Wahyu dikutip dari Klik Times, Kamis, 27 November 2025. Dia menyebutkan, seluruh barang bukti telah berstatus Barang Milik Negara berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 1 Tahun 2007.
Rokok yang dimusnahkan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai barang ditaksir Rp42,3 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25,8 juta. Modus pelanggaran yang ditemukan mencakup penjualan tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Wahyu menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan menyosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat, meningkatkan informasi publik, serta memperkuat pendampingan bagi petugas di lapangan.
“Ini bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa pita cukai,” tambahnya.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tegas Wahyu. (kt/mr)



