![]() |
Imam Syafii, S.T Ketum PC. PMII Surabaya sambutan dalam suatu acara di Surabaya beberapa waktu lalu. |
Surabaya, LensaMadura.Com-Wacana tentang perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Prov Jatim) Heru Tjahjono mulai tercium kalangan aktivis mahasiswa.
Salah satunya oleh Imam Syafii, S.T Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Surabaya.
Namun, aktivis akrab dipanggil Imam menolak jika jabatan strategis itu diperpanjang.
Sebab, pengaturan batas pensiun bagi penyandang jabatan yang status Aparatur Sipil Negara (ASN) 60 tahun.
Hal itu, urai Imam telah diatur dalam pasal 90 huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN junto pasal 239 PP No. 11 tahun 2017 manajemen PNS/ASN.
Sementara, Sekdaprov Jatim saat ini yang akrab disapa Heru itu, masuk pensiun per 1 April 2021.
“Sampai saat ini, Bu Gubernur Jatim belum membuka pendaftaran jabatan Sekdaprov. Intinya kami tolak jika jabatan itu diperpanjang,” tegas Imam dalam keterangan tertulisnya Senin, 8 Maret 2021 sebagaimana dilansir SantriNews.Com.
Seseorang, sambungnya yang menginjak usia 60 tahun dan memegang jabatan pimpinan tinggi, wajib diberhentikan dengan jika masuk masa usia pensiun.
“Bahwa pengaturan perihal masa pensiun ini bersifat mutlak untuk dipatuhi,” tegas aktivis asal Bangkalan ini.
Sementara, lanjut mahsiswa ITS Surabaya ini, sebagaimana dikutip dari SantriNews.Com ketentuan pasal 117huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, sering jadi dasar hukum ngajukan perpanjangan jabatan pimpinan tinggi.
“Namun, hakekatnya ketentuan pasal 117 huruf b hanya ngatur tentang perpanjangan masa jabatan tinggi setelah batas waktu jabatan berakhir lima tahun. Bukan dasar memperpanjang masa pensiun jabatan,” katanya menjelaskan.
Apabila desakan itu tak direspon, masih menurut Ketum PC. PMII Surabaya ini, pihaknya melakukan langkah lanjutan.
Terlebih dahulu, lebih lanjut Imam menegaskan, akan didiskusikan kembali. Jika perlu turun jalan, demi keadilan akan dilaksanakan. (Red)