Berita

Panitia Pemilihan Duta Kampus UNIBA Madura Sanggah Tuduhan Pungli, Rektor Bantah Keluarkan Instruksi

SUMENEP, LensaMadura.com – Polemik denda dalam Pemilihan Duta Kampus 2025 Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura menyeruak setelah sejumlah mahasiswa menilai kebijakan itu sebagai pungutan liar.

Denda tersebut dikabarkan dikenakan kepada mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan tahunan itu dan disebut-sebut sebagai instruksi dari rektorat.

Ketua Panitia Pemilihan Duta Kampus 2025, Aura Intan Wulan Dari, membantah anggapan bahwa denda itu merupakan pungutan liar. Ia menyebut kebijakan tersebut telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya dan bertujuan meningkatkan jumlah peserta, bukan menarik keuntungan.

“Isu pungutan liar itu tidak benar. Kalau soal denda itu memang tahunan. Panitia bukan fokus pada uangnya, tapi pada kepesertaan,” ujar Aura, Sabtu, 22 November 2025.

Menurut Aura, panitia telah membuat surat edaran dan mengklaim kebijakan itu mendapat izin dari pihak rektorat. SE tersebut disosialisasikan kepada koordinator tingkat (komting) angkatan 2025, dan tidak ada keberatan dalam forum.

“Tidak ada satu pun yang komplain. Semua menyepakati. Setelah itu ketua pelaksana menindaklanjuti ke ketua angkatan tiap prodi,” kata dia.

Aura mengatakan polemik muncul setelah beredarnya video klarifikasi rektor yang menyatakan tidak tahu soal kebijakan denda. Video itu, menurutnya, membuat panitia dianggap melakukan pungutan liar.

“Karena dianggap perintah baru dari rektor, denda langsung kami hapus. Panitia tidak memungut apa pun,” ujarnya.

Aura menyayangkan sebagian mahasiswa yang menyampaikan keberatan setelah sosialisasi selesai. “Seharusnya disuarakan dalam forum, bukan setelahnya yang kemudian menjadi fitnahny,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor UNIBA Madura, Rachmat Hidayat, membantah telah mengeluarkan instruksi penarikan pungutan maupun denda, setelah namanya dikaitkan dengan polemik tersebut.

Rachmat menegaskan tidak pernah terlibat dalam teknis kegiatan pemilihan duta kampus karena program itu berada di bawah Unit Kegiatan Khusus yang dikelola wakil rektor II bidang kemahasiswaan.

“saya tidak tau kalau ada denda-denda segala. Rektor tidak pernah memerintahkan memungut uang sepeser pun, bahkan Rp50 ribu,” ujar Rachmat.

Rachmat menyatakan tidak mengetahui detail kepanitiaan, mulai dari ketua panitia, jumlah peserta, hingga juri, karena bukan ranahnya. Menurut Rachmat, UNIBA memang tidak membenarkan penarikan iuran di luar ketentuan resmi kampus.

Beberapa mahasiswa kemudian melapor ke pihak kampus mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua panitia akibat penarikan denda tersebut.

Rachmat lantas mengarahkan agar laporan itu disampaikan ke senat universitas melalui wakil rektor II karena menyangkut pelanggaran kode etik.

“Kalau saya menerima laporan langsung, itu salah prosedur. Karena ini pelanggaran kode etik, harus lewat senat,” katanya.

Rachmat mengatakan, saat ini senat telah menghentikan sementara proses pemilihan hingga pemeriksaan selesai. Pelapor dan terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kemarin, hari Jumat, sudah sidang. Tunggu saja hasilnya, nanti saya update,” pungkasnya. (mr)

Related Articles

Back to top button