SUMENEP, LensaMadura.com – Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Sayfiddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Sayfiddin, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh tim Kortastipidkor Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa pandang bulu, karena kasus ini sangat merugikan masyarakat Indonesia,” kata Sayfiddin, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan, Polri tidak boleh gentar menghadapi siapa pun yang diduga berada di balik perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat akan memberikan dukungan penuh agar penanganan kasus berjalan secara profesional dan transparan.
“Polri tidak boleh takut kepada siapa pun, termasuk jika ada pihak yang diduga memiliki kekuatan atau perlindungan tertentu. Kami bersama masyarakat Indonesia siap mendukung dan memberikan semangat kepada Polri agar kasus besar ini dapat diungkap secara tuntas,” ujarnya.
Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya. Kami yakin Kortastipidkor sudah memiliki data dan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri.
Yusri juga mendorong penyidik memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa sampel batu bara di setiap stockpile PLTU. Selain itu, ia meminta peran perusahaan survei yang menerbitkan sertifikat analisis kualitas batu bara dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok turut ditelusuri.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih merupakan indikasi awal dan belum berdasarkan hasil audit investigatif.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara. Sementara itu, penyidikan terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti lainnya. (*)
