PAMEKASAN, LensaMadura.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto, mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), termasuk dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Marsuto, keberanian penyidik mengusut perkara yang diduga melibatkan tokoh penting menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi keberanian Kortastipidkor Polri yang terus mengusut perkara ini. Penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” kata Marsuto, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh gentar menghadapi tekanan atau pengaruh pihak mana pun. Menurutnya, masyarakat akan memberikan dukungan penuh agar proses hukum dapat berjalan secara independen.
“Polri tidak boleh takut kepada siapa pun. Jika memang terdapat alat bukti yang cukup, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Masyarakat tentu mendukung upaya pemberantasan korupsi secara serius,” ujarnya.
Dukungan terhadap pengusutan perkara tersebut sebelumnya juga disampaikan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya. Kami yakin Kortastipidkor sudah memiliki data dan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri.
Yusri juga mendorong penyidik memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa sampel batu bara di setiap stockpile PLTU. Selain itu, ia meminta peran perusahaan survei yang menerbitkan sertifikat analisis kualitas batu bara dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok turut ditelusuri.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum berdasarkan hasil audit investigatif.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara. Hingga kini, penyidikan terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya. (*)
