SUMENEP, lensamadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menangkap seorang pria yang tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Kali ini, tersangka inisial AH (46), dan korban NC (42). Pasangan suami istri ini merupakan warga Paberasan, Sumenep, Madura.
“Motifnya karena perselingkuhan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers, Selasa, 31 Oktober 2024.
AKBP Henri mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu AH menunjukkan video TikTok tentang ketaatan istri kepada suami. Namun NC menggubrisnya dengan nada keras.
Tersangka AH langsung emosi dan menuduh NC berselingkuh dengan pria lain. Dalam keadaan marah, AH kemudian menampar pipi korban, yang membuat tubuh NC terhantam mundur dan kepalanya terbentur tembok.
“AH kemudian menonjok jari tangan dan kedua paha NC berkali-kali. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” tambahanya.
AKBP Henri melanjutkan, keterangan tersangka AH tidak konsisten. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba.
“Sehingga ini memperkuat adanya dugaan AH memiliki pola pikir yang sensitif, curiga berlebihan, dan berhalusinasi. Keterangan tersangka AH masih perlu didalami,” ujarnya.
Adapun barang barang bukti yang diamankan berupa hasil otopsi mayat, satu bilah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan baju milik korban.
Akibat perbuatannya, AH dijerat pasal 44 Ayat (3), (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 45 juta rupiah. (rp/mr)