Lagi, KPU Sumenep Kembali Lakukan Perpanjangan Pendaftaran PPS Pada Pemilu 2024

Dok. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Rafiqi Tanzil (For Lensamadura.com)

SUMENEP, lensamaduranews.com Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperpanjang dari 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 Mendatang.

Pasalnya perpanjangan tenggat waktu pendaftaran PPS ini diketahui melalui postingan salahsatu Petugas KPU Sumenep, tertanggal 31 Desember 2022 Pagi. Sementara untuk Penelitian Administrasi sudah dilakukan dari tanggal 19 Desember 2022-5 Januari 2023.

Jadwal pembentukan panitia pemilu di tingkat desa ini diperpanjang hingga 2 Januari 2023, karena ada pendaftar yang tidak memenuhi 2x (dua kali) kebutuhan.

Baca Juga :  KH. Moh. Zuhri Zaini Pengasuh PP. Nurul-Jadid Paiton Probolinggo Mengunjungi Pulau Sapudi Sumenep

Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi Sisdiklih dan Parmas Rafiqi menyampaikan, perpanjangan waktu pembentukan PPS ini merupakan hasil Keputusan KPU No 534 Tahun 2022.

Dijelaskan, perpanjangan tersebut karena ada 12 Desa belum memenuhi 2x kebutuhan, tersebar di 9 (sembilan) kecamatan, di antaranya Talango, Gapura, Guluk-guluk, Pragaan, Gayam, Raas, Nonggunong, Bluto dan Dungkek,

Baca Juga :  Mantap! Bupati Sumenep Sediakan Sarana Transportasi Bus DAMRI di Pulau Kangean

“Pendaftar tidak mencapai minimal 6 (enam) pendaftar atau 2x (dua kali) kebutuhan,” kata Rafiqi saat dihubungi media lensamadura.com, Sabtu, 31 Desember 2022.

Rafiqi menyampaikan, karena kebutuhan PPS ada 3 orang, maka pendaftar dari masing-masing desa minimal 6 (enam) orang di masing-masing desa, sehingga kebutuhan ini harus dipenuhi untuk dilanjutkan ke jadwal berikutnya.

Baca Juga :  Lestarikan Cerita Rakyat, Disbudpar Bangkalan Gelar Lomba ini

Ditambahkan, 12 (dua belas) Desa tersebut meliputi Desa Essang, Palasa, Pakandangan Tengah, Ketawang Laok, Rombasan, Lapa Daya, Banraas, Gapura Tengah, Karang tengah, Nonggunong, Sokarami Paseser, Jungkat.

Pihaknya berharap, melalui perpanjangan ini, selama tiga hari bisa terpenuhi. Karena dari 12 (dua belas) desa tersebut ada yang kurang satu dan ada yang hanya kurang dua orang pendaftar. (Pur)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: