Berita

KNPI Provinsi Jatim Dukung Presidential Threshold Nol Persen

1828
×

KNPI Provinsi Jatim Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal dalam suatu kesempatan sambutan/Foto: Dok. Lensa Madura.

SURABAYA, Lensa Madura – Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Timur Nur Faisal, MH mendukung upaya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen.

Dukungan tersebut disampaikan Nur Faisal dalam keterangan yang diterima redaksi media ini, Sabtu, 12 Februari 2022.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Menurut aktivis kelahiran Sumenep ini, secara konstitusi dan berkaitan dengan hak setiap warga negara, PT nol persen bagus.

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Anggarkan Rp 12 Miliar untuk Bantuan RTLH

“Artinya memberikan peluang kepada setiap warga negara maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,” terang mantan aktivis GMNI Pamekasan ini.

Karena, menurut mantan Ketua PA GMNI Pamekasan tersebut, PT 20 persen itu sudah keluar dari demokrasi pancasila.

Jadi ketentuan PT 20 persen sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat tambahan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, itu ketentuan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Panen Jagung, Masyarakat Pulau Sapudi Sumenep Gelar Tradisi Jaru’an

“Di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih,” jelasnya.

Artinya, Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul harus menguji tentang pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sesuai atau tidak dengan UUD 1945.

“Menurut saya, ketentuan PT 20 persen, ketentuan yang bersumber dari nafsu politik kelompok atau golongan besar tertentu di Indonesia, tujuannya menutup kesempatan bagi warga negara yang lain,” ulasnya.

Baca Juga :  Tembak Warga Hingga Tewas, KNPI Jatim Desak Polres Sumenep Bertanggung Jawab

Jika demikian melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM tentu pelanggaran pula atas UUD 1945.

“Saya berharap MK kembali memurnikan, sekali lagi saya katakan, memurnikan UU yang tidak murni. Artinya, kenapa saya bicara soal kemurnian, karena kita tahu PT 20 tidak kita kenal dalam alam demokrasi presidential. (Yan)

Info LensaMadura