KNPI Provinsi Jatim Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal dalam suatu kesempatan sambutan/Foto: Dok. Lensa Madura.

SURABAYA, Lensa Madura – Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Timur Nur Faisal, MH mendukung upaya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen.

Dukungan tersebut disampaikan Nur Faisal dalam keterangan yang diterima redaksi media ini, Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurut aktivis kelahiran Sumenep ini, secara konstitusi dan berkaitan dengan hak setiap warga negara, PT nol persen bagus.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Pamekasan; Rudy Susanto: Turut Berduka Cita Atas Wafatnya RKH. Abd. Hamid Sang Sosok Panutan

“Artinya memberikan peluang kepada setiap warga negara maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,” terang mantan aktivis GMNI Pamekasan ini.

Karena, menurut mantan Ketua PA GMNI Pamekasan tersebut, PT 20 persen itu sudah keluar dari demokrasi pancasila.

Jadi ketentuan PT 20 persen sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat tambahan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, itu ketentuan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  KT Batu Langit Lebeng Barat Panen Bawang Merah Upland Project 2023

“Di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih,” jelasnya.

Artinya, Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul harus menguji tentang pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sesuai atau tidak dengan UUD 1945.

“Menurut saya, ketentuan PT 20 persen, ketentuan yang bersumber dari nafsu politik kelompok atau golongan besar tertentu di Indonesia, tujuannya menutup kesempatan bagi warga negara yang lain,” ulasnya.

Baca Juga :  Bamsoet: Peran TNI Dibutuhkan Hadapi Resesi dan Pandemi Covid-19

Jika demikian melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM tentu pelanggaran pula atas UUD 1945.

“Saya berharap MK kembali memurnikan, sekali lagi saya katakan, memurnikan UU yang tidak murni. Artinya, kenapa saya bicara soal kemurnian, karena kita tahu PT 20 tidak kita kenal dalam alam demokrasi presidential. (Yan)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: