Khofifah Inisiasi Perda Masyarakat Adat di Jatim, Sasar Penguatan Perlindungan dan Ekonomi
SURABAYA, LensaMadura com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di wilayahnya.
Menurut Khofifah, perda tersebut dirancang sebagai payung hukum terpadu yang tidak hanya mencakup satu komunitas, tetapi berbagai kelompok adat di Jawa Timur.
“Melalui perda, nanti bisa lebih sederhana karena mengakomodasi berbagai wilayah sekaligus suku yang lain,” ujarnya di Surabaya, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menyebut regulasi ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Tengger, tetapi juga akan mencakup komunitas lain seperti Suku Samin dan Suku Osing dalam satu kerangka hukum di tingkat provinsi.
Untuk mempercepat realisasi, Khofifah meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata segera melakukan kajian. Ia menilai inisiatif tersebut lebih efektif jika berasal dari pemerintah provinsi dibandingkan disusun secara parsial di tingkat kabupaten/kota.
“Kalau bisa ini menjadi inisiatif dari pemerintah provinsi,” kata dia.
Selain aspek perlindungan, Khofifah juga menyoroti kesejahteraan masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan wisata strategis seperti Gunung Bromo. Ia menilai manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat setempat.
Menurut dia, perlu penguatan regulasi, termasuk melalui kajian terhadap skema hubungan keuangan pusat dan daerah, agar distribusi manfaat ekonomi lebih merata.
“Infrastruktur pendukungnya mestinya sejalan dengan status wisata dunia Gunung Bromo, tetapi saat ini masih sangat minimal,” ujarnya.
Khofifah menegaskan pelestarian kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah sekaligus mendorong masyarakat adat berperan dalam penguatan ekonomi.
Sementara itu, sesepuh masyarakat Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah provinsi. Ia berharap perda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi generasi mendatang, terutama dalam mengakses pendanaan dari berbagai sumber.
“Dengan adanya perda, ke depan generasi kami memiliki kepastian hukum dalam memanfaatkan berbagai sumber pendanaan, baik dari desa, provinsi, maupun pusat,” ujarnya. (ant)



