SUMENEP, lensamadura.com – Kasus penggelapan uang tabungan murid SDN Pinggir Papas 1, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, berakhir dengan Restorative Justice (RJ).
Dalam rilis yang diterima lensamadura.com, Restorative Justice (RJ) terkait Laporan Polisi LP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 1 Juli 2024 itu dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024 di Satreskrim Polres Sumenep Unit III.
“Kasus pelaporan dugaan penggelapan uang tabungan itu berakhir dengan Restorative Justice (RJ),” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut AKP Widi, pelaku IH oknum Kepsek yang lama menyerahkan uang tersebut kepada Kanit Idik III Ipda Roni untuk diserahkan ke pihak sekolah SDN Pinggir Papas 1.
Bahkan, kata AKP Widi, Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian dan saling memaafkan.
“Korban bersedia mencabut laporan pengaduannya,” katanya.
Pelaksanaan RJ dihadiri Kepala Sekolah SDN Pinggir Papas 1 yang baru Maski, koordinator wali murid, dan beberapa wali murid lainnya.
“Diharapkan antara kedua belah pihak saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini,” tutup AKP Widi.
Kordinator wali murid SDN Pinggir Papas 1, Edi Susanto menyatakan, kesepakatan RJ itu tidak hanya sebatas janji semata.
Tetapi IH oknum Kepsek SDN Pinggir Papas 1 yang lama telah menyerahkan uang tabungan siswa ratusan juta yang diduga digelapkan akhirnya diserahkan ke Polres Sumenep untuk dicairkan kepada siswa yang menabung.
“Kesepakatan soal laporan dugaan penggelapan uang tabungan itu sudah berakhir, ” kata Edi Susanto.
Edi juga mengaku, pihaknya ikut menandatangani kesepakatan perdamaian di Polres Sumenep.
“Alhamdulillah, perjuangan para wali murid selama dua bulan ini akhirnya membuatkan hasil sesuai harapan, ” tandas Edi. (*/red)