SUMENEP, Lensa Madura – Dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Taman Sare Kecamatan Dungkek, Sumenep telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Desember 2021 silam.
Kasus yang dilaporkan oleh Herman Wahyudi aktivis lembaga bantuan hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (FORpKOT) Sumenep itu terus mendapat dukungan warga.
M (inisial) salah satu warga Desa Taman Sare mendukung Kejari Sumenep segera menindak lanjuti dugaan pungli PTSL terhadap warga pemohon yang mencapai Rp 150 ribu setiap tanah yang akan diterbitkan sertifikat itu.
Sebab, tambah dia, aktivis tak mungkin melaporkan jika tanpa bukti. Program PTSL itu setiap pemohon mestinya dipungut Rp 150 ribu.
“Sementara, di desa kami dipungut Rp 300 ribu untuk setiap pemohon sertifikat. Sangat jelas dugaan punglinya. Warga banyak yang memiliki buktinya kok,” tandas pemuda yang namanya minta ditulis inisial itu kepada media ini, Senin 25 April 2022.
M mendukung Kejari Sumenep selaku lembaga penerima laporan dari FORpKOT untuk segera menindak lanjuti.
“Caranya memanggil Kades dan perangkat Desa Taman Sare selaku salah satu pelaksana kegiatan program PTSL tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, informasi yang dia peroleh sejak kasus dugaan pungli itu dilaporkan, belum ada pemanggilan. Padahal sudah lebih empat bulan hingga saat ini.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi saat ditemui di kantor Kejari Sumenep, Senin 25 April 2022, belum bersedia diwawancarai secara rinci perkembangan pengusutan kasus dugaan pungli PTSL Desa Taman Sare. Novan hanya menjawab belum ada pemanggilan.
“Kasus tersebut masih kami pelajari dan proses mendalami untuk beralih ke tahap selanjutnya,” tutupnya.
Sementara, seperti dilansir media online klikku.net Minggu 2 Januari 2022, Kades Taman Sare Samsul Arifin menegaskan tidak ada pungli dalam program PTSL di desanya itu.
“Setiap peserta dipungut biaya 150 ribu. Sementara 150 ribunya lagi titipan biaya pajak terhutang,” ujar Kades Samsul Arifin dikutip dari klikku.net.
Menurutnya, pajak terhutang di Desa Taman Sare tinggi. Akhirnya BPKAD Sumenep ngajak kerjasama desa terkait pajak terhutang itu. (Ipur/Yan)