SUMENEP, Lensamadura – Mohammad Siddik, aktivis LSM Jatim Corruption Wath (JCW) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep karena kasus dugaan penistaan dengan tulisan masih belum diperiksa oleh penyidik.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menuturkan, setelah penetapan, tersangka masih belum diperiksa.
“Masih menunggu pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya hanya sebagai saksi,” kata AKP Widiarti S Rabu, 30 Maret 2022.
Pemeriksaan terhadap oknum advokat itu, kata Widi dengan kapasitas sebagai tersangka, menunggu informasi dari penyidik.
Untuk diketahui, penetapan Mohammad Siddik sebagai tersangka berawal dari laporan Supandi Sahrul selaku kuasa H. Sugianto Direktur PT. SMIP ke Polres Sumenep 27 Desember 2016.
Karena Mohammad Siddik diduga menista dengan tulisan melalui salah satu media cetak di Madura tanggal terbit 27 November 2016 yaitu menuduh H. Sugianto menyerobot lahan percaton.
Atas perkara tersebut, informasi yang dihimpun Lensamadura.Com penyidik melakukan gelar perkara Jum’at 28 Mei 2021.
Kemudian Siddik ditepakan jadi tersangka karena diduga melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP.
Mohammad Siddik ketika dikonfirmasi menjawab dengan balik tanya.
“Sudah lama kok baru mau nulis ada apa, tanyakan saja ke kasad,” tulisnya lewat pesan WhatSapp. (Pur/Yan)