LENSAMADURA.COM – Pemanggilan seorang wartawan di Kabupaten Sumenep terkait karya jurnalistik kembali membuka ruang perdebatan lama.
Kondisi ini menguji sejauh mana aparat penegak hukum memahami batas antara produk pers dan ranah pidana.
Amsal, kasus yang menimpa jurnalis Kliktimes.id, M Faizi, bukan terletak pada poin klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik.
Lebih dari itu, peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang cara pandang institusi kepolisian terhadap kerja jurnalistik.
Dalam sistem hukum pers di Indonesia, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.
Mekanisme ini diatur untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.
Ketika jalur tersebut diabaikan dan pendekatan pidana justru didahulukan, maka muncul kesan adanya “penghakiman” terhadap produk jurnalistik.
Di titik inilah aroma intrik mulai terasa, semacam potensi tekanan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Kekhawatiran ini bukan berlebihan. Pemanggilan wartawan oleh aparat penegak hukum, apalagi terkait karya jurnalistik, berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) di kalangan jurnalis.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menggerus keberanian pers dalam mengungkap fakta, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di sisi lain, kepolisian tentu memiliki kewenangan dalam menangani laporan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut seharusnya dijalankan dengan kehati-hatian ekstra ketika bersentuhan dengan produk jurnalistik.
Tanpa sensitivitas terhadap Undang-Undang Pers, langkah hukum justru berpotensi menabrak prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Pernyataan bahwa pemanggilan masih sebatas klarifikasi memang dapat meredam sebagian kekhawatiran.
Namun substansi persoalannya tetap sama: apakah karya jurnalistik layak langsung dibawa ke ruang penyelidikan pidana tanpa melalui mekanisme etik dan profesional yang telah diatur?
Tulisan ini hadir tidak bermaksud menegasikan hak seseorang untuk melapor. Tapi, penting untuk menegaskan bahwa pers bukanlah objek yang bisa serta-merta diperlakukan seperti pelaku tindak pidana umum. Ada koridor yang harus dihormati.
Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terus berulang, dimana setiap pemanggilan wartawan akan selalu menyisakan satu pertanyaan yang sama.
Apakah ini murni proses klarifikasi, atau bagian dari intrik yang lebih besar untuk membungkam suara pers?
Akhirnya, kita semua mesti memahami bahwa menjaga kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab jurnalis, tapi juga seluruh elemen negara, termasuk aparat penegak hukum.
Tanpa semua itu, meminjam larik puisi Widji Thukul, “kemerdekaan adalah nasi, dimakan jadi tai,”. Tabik!
M Rifqiyadi, mengelola LensaMadura.com.


