Birokratisasi Belanja Iklan E-Katalog
LENSAMADURA.COM – Ada masa ketika belanja iklan pemerintah dipahami sebagai jembatan komunikasi antara negara dan warga. Kini, ia semakin diperlakukan sebagai persoalan administratif yang harus steril dari risiko.
Rencana peralihan belanja iklan media ke sistem e-katalog menandai perubahan itu; rapi di atas kertas, tetapi menyisakan pertanyaan tentang apa yang dikorbankan di balik algoritma sistem.
Transparansi menjadi kata kunci yang terus diulang. Dalam praktiknya, transparansi kerap dimaknai sebatas keterlacakan transaksi dan kerapian prosedur.
Selama angka dapat ditelusuri dan dokumen lengkap, tujuan dianggap tercapai. Namun transparansi semacam ini lebih melayani sistem pengawasan ketimbang kepentingan publik sebagai penerima informasi.
E-katalog bukan hanya membuka proses, tapi juga dapat menyaring pelaku. Ia bekerja tanpa suara, tanpa keputusan eksplisit.
Media yang mampu menyesuaikan diri dengan standar administratif akan masuk ke dalam daftar, sementara yang lain tersingkir oleh mekanisme itu sendiri.
Tidak ada larangan, tidak ada penolakan, hanya ketidakcocokan yang pelan-pelan menjadi akhir.
Ketika kekhawatiran muncul, jawabannya hampir selalu sama, yakni pendampingan. Istilah ini memberi kesan empati dan kebersamaan.
Namun demikian, pendampingan sering kali berarti menuntut penyesuaian sepihak. Media diminta mengejar sistem yang sudah ditetapkan, tanpa ruang untuk mempertanyakan apakah sistem itu sejak awal dirancang secara inklusif.
Di sinilah persoalan bermula. Ketika kegagalan dipahami sebagai ketidaksiapan media, sementara desain kebijakan tidak pernah diuji ulang, pendampingan berubah fungsi.
Pendampingan tidak memberikan solusi, justru menormalkan ketimpangan.
Belanja iklan pemerintah tidak pernah netral. Ia menentukan siapa yang bertahan dan siapa yang menghilang dari ruang publik.
Ketika kebijakan pengadaan terlalu menekankan keamanan prosedural, relasi negara dan media menyempit menjadi hubungan vendor dan pembeli. Fungsi media sebagai ruang dialog dan pengawasan pelan-pelan terkikis.
Birokratisasi belanja iklan melalui e-katalog mungkin tak terelakkan. Tetapi menjadikannya satu-satunya ukuran tata kelola yang baik patut dipertanyakan.
Transparansi tidak cukup dimaknai sebagai kerapian administrasi, dan pendampingan tidak boleh berhenti pada pelatihan teknis.
Tanpa keberanian untuk menilai dampaknya secara jujur, sistem yang tampak modern ini berisiko mendera ruang publik.
Dan dalam urusan informasi publik, ketertiban semacam itu justru bisa menjadi masalah yang paling sunyi. Tabik!
(Redaksi)
